Edaran Dan Formulir PPDB

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB ONLINE)

SMP NEGERI 1 NGANTANG

alamat akses www.malangkab.siap-ppdb.com

Ngantang Tahun Pelajaran 2017/2018

  1. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
  2. Mimiliki STTB atau Ijazah SD/MI/SDLB atau Surat Keterangan yang setara dengan STTB SD/MI.
  3. Memiliki Nilai SKHUS/NUS SD/MI/SDLB
  4. Setinggi-tingginya berumur 15 tahun pada awal tahun pelajaran 2017/2018
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran yang dilampiri :
  6. Foto Copy STTB/Surat Keterangan Luls dari Sekolah 2 Lembar (Dilegalisir Kepla Sekolah)
  7. Nilai SKHUS Asli dan Foto Copy 2 Lebar
  8. Foto Copy KK dan menunjukkan KK Asli
  9. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
  10. Pendaftaran PPDB ONLINE di alamat akses malangkab.siap-ppdb.com pada tanggal 13 – 16 Juni 2017 bertempat di SMP Negeri 1 Ngantang / SMP Negeri se Kabupaten Malang pada hari kerja pukul 08.00 – 12.00 (penerimaan berkas terakhir)
  11. Pengumuman tanggal : 17 Juni 2017 Pukul 08.00
  12. Daftar ulang tanggal : 19 – 21 Juni 2017
  • BIAYA PENDAFTARAN : GRATIS
  1. TATA CARA PENDAFTARAN
  2. Dilakukan secara perorangan / Kolektif langsung ke SMP Negeri 1 Ngantang/SMP Negeri se Kabupaen Malang
  3. Pendaftaran dinyatakan Sah jika Pendaftar sudah melakukan Verifikasi data ke SMP Negeri 1 Ngantang .
  4. Pendaftar dari luar Provinsi harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Asal dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
  5. Pendaftar dai luar Kabupaten Malang tetapi masih dari daerah Provinsi Jawa Timur harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Asal dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
  6. SELEKSI PENERIMAAN
  7. Berdasarkan integrasi Jumlah Nilai Ujian Nasional (NUN), dengan prestasi dan domisili asal Satuan Pendidikan/Domisili Orang Tua CPDB.
  8. Prestasi yang dinilai hanya tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota ‘
  9. Domisili di dalam zona diberikan poin 100 dan yang berasal dari luar zona tetapi masih dalam daerah (Kabupaten/Kota) , diberikan poin 50, sedangkan yang berasal dari luar daerah tidak mendapat poin..
  10. Nilai Akhir (NA) berdasarkan jumlah nilai Ujian Satuan Pendidikan Standart Nasional ditambah nilai Prestasi dan nilai Domisili asal satuan Pendidikan, serta Domisili Orang Tua CPDB.

Nilai Akhir berdasarkan rumus :

NA = Domisili + NUN/NUS + Prestasi

  1. Apabila terdapat kesamaan Nilai Akhir (NA) maka penentu peringkat didasarkan pada prioritas urutan pilihan satuan pendidikan.
  2. KETENTUAN TAMBAHAN

Apabila waktu pendaftaran telah berakhir dan terdapat CPDB yang lulus seleksi tidak mendaftar ulang sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, maka Kepala Satuan Pendidikan diperbolehkan menggantinya dengan CPDB yang lain atas persetujuan Kepala Dinas.

Ngantang, 10 Juni 2017

Kepala SMP Negeri 1 Ngantang

 

 

 

 

DURIANTO, S. Pd., M. Pd.

NIP. 19630604 198512 1 002